Bisnis.com, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan, tidak akan memanggil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga non aktif Tasdi.
JPU KPK Kresno Anto Wibowo menuturkan, tidak perlu meminta keterangan kepada Ganjar. Alasannya, karena Gubernur Jateng itu tidak termasuk dalam salah satu saksi yang ada dalam BAP.
"Kita engga perlu minta keterangan kepada Pak Ganjar. Ini kan udah putusan terdakwa. Kita tinggal ajukan tuntutannya saja," kata Kresno Senin (7/1/2019).
Menurutnya, pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan keterangan saksi-saksi pada sidang suap dan gratifikasi proyek Islamic Center itu. Langkah yang ia ambil itu juga sudah sesuai dengan berkas perkara yang tersusun selama ini.
Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan terdakwa kali ini, pihaknya telah menemukan banyak fakta baru. Termasuk pemberian uang Rp100 juta dari Ganjar melalui ajudannya.
Sedangkan Tasdi dalam sidang mengakui bila dirinya menerima uang dari bendahara DPC PDIP. Ganjar juga memberikan uang Rp100 juta lewat ajudannya.
Pemberian uang tersebut diberikan saat Ganjar menghadiri kegiatan deklarasi di Purbalingga. Sesaat sebelum kegiatan tersebut, uang diberikan oleh ajudan Ganjar di rumah Tasdi.
"Dikasih bulan Mei, beliau datang ke Purbalingga acara deklarasi. Sebelum itu transit di rumah saya beri Rp100 juta untuk operasional pemenangan (Pilkada Jateng)," tambahnya.
Deklarasi pemenangan Ganjar-Yasin di Purbalingga dilakukan pada 27 Maret 2018. Tasdi yang juga ketua DPC PDIP menargetkan perolehan Ganjar-Yasin sebanyak 77,7%. Deklarasi kala itu dihadiri ribuan warga setempat, dan peserta partai koalisi.