Bisnis.com, SEMARANG – Keputusan pembangunan Jateng Park di Kawasan Hutan Penggaron Ungaran hanya menunggu keputusan Perhutani terkait mekanisme bagi hasil kerja sama dengan investor.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi waktu dua hari pada Perhutani agar mekanisme tersebut bisa diselesaikan.
Pembangunan wahana wisata yang bakal jadi andalan Jawa Tengah itu telah memasuki tahap lelang dengan 33 perusahaan. Setelah mengerucut jadi lima perusahaan, akhirnya PT Hak Sarana Investama keluar sebagai pemenang dengan total investasi mencapai Rp1 triliun.
“Beauty contest sudah diselesaikan. Proses selanjutnya proses negosiasi. Dari berbagai hal untuk mempersiapkan perjanjian kerja sama jangka panjang. Antara PT Penggaron Sarana Semesta (PT PSS) dengan Perum Perhutani, dan PT PSS dengan investor,” kata Lies Bahunta Dirut PT PSS, perusahaan yang akan mengelola Jateng Park, di Semarang Senin (21/1/2019).
Dia menambahkan, perusahaan yang bakal mengelola Jateng Park tersebut merupakan anak perusahaan yang dibangun BUMD Jateng dan Perum Perhutani. Ada dua mekanisme pembangunan yang akan dilakukan, yaitu mekanisme kerja sama dan mekanisme tukar menukar kawasan hutan (TMKH).
“Sudah ada permen dan UU-nya, kita tinggal mengikuti itu. Soal sharing menyamakan persepsi, kan kalau rumus Bisnis relatif sama. Itu sebetulnya dinamika, kadang sulitnya menunggu waktu ketemu. Kami sudah membicarakan dua kali, masing-masing kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jateng, Peni Rahayu menjelaskan kendala yang dihadapi Perhutani. Sebagai BUMN Perhutani harus patuh pada mekanisme, apalagi ini kerja sama selama 35 tahun dengan nilai mencapai Rp1 triliun.
“Padahal ini mencapai Rp1 triliun. Selain itu jangka waktu kerja sama maksimal dua tahun, begitu mencapai 35 tahun harus ke Kementerian BUMN. Sehingga mereka harus berkomunikasi intensif,” ungkap Peni.
Kalau perhutani tidak mau menentukan nilai sharing-nya, Peni mengatakan pengambilan kesepakatan akan mundur lagi. Jika ternyata Perhutani tidak lekas memberi keputusan, pihaknya akan mengambil langkah antisipasi atau bahkan meninggal Perhutani dalam proyek ini.
“Tapi tadi pak Gubernur mengatakan, ya sudah kalau Perhutani tidak mau menentukan nilai sharing lepas saja. Tidak usah pakai mekanisme kerja sama dengan Perhutani. Pakai mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan [TMKH] saja,” katanya.
Jika TMKH dipilih, konsekuensinya Jateng Park hanya akan dibangun pada lahan 100 hektare. Dengan kewajiban investor mengganti lahan sebesar dua kali lipat atau 200 hektare. Namun nantinya lahan 100 hektare yang dikelola itu akan jadi milik investor sepenuhnya. Sementara kalau pakai mekanisme kerja sama, lahan bentang alam yang boleh dimanfaatkan sebesar 10% dari 371 hektare atau 37,1 hektare.
“Kalau kita pakai TMKH 100 hektare dan kurang kan bisa minta tambah lagi. Jatim Park saja 18 hektare, masak ini 100 hektare tidak bisa,” katanya.
Proyek wahana wisata yang bakal memiliki pintu keluar dan masuk lewat jalur tol di ruas Semarang-Bawen itu sejatinya hanya menyisakan persoalan sharing tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta sharing itu segera dirumuskan. Dia meminta percepatan progres proyek tersebut karena pihaknya sudah menyiapkan beberapa hal termasuk akses jalan dari tol menuju dan keluar Jateng Park.