Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah berharap Pemprov Jateng kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun ini.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Harapan dan catatan tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Pemprov Jateng tahun 2018 kepada Ketua BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali di kantor BPK setempat pada Jumat (29/3/2019).
"Secara substansi, BPK meminta kami harus mampu mempertahankan opini WTP. Mengingat waktunya yang pendek, semuanya kerja lembur karena ini bagian dari komitmen menjaga marwah good governance," ujarnya.
Ketua BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali, kata Ganjar, juga memberikan apresiasi atas berjalannya Government Resources Management System (GRMS) yang telah bermigrasi dari birokrasi yang konvensional menuju elektronik.
Apalagi kinerja GRMS itu telah meraih predikat sangat baik pada Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menyabet penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada Kamis (28/3/2019).
"Kita mendapatkan apresiasi dengan penggunaan sistem elektronik GRMS yang sudah berjalan. Namun, berhubung ada proses transisi yang belum tuntas, BPK mengingatkan agar manualnya (proses penyusunan standarisasi harga barang) juga tidak hilang," ucap Ganjar.
Berdasar data, Pemprov Jateng melaporkan neraca dengan jumlah aset Rp35.543.222.074.282,90 kewajiban sebesar Rp463.892.579.687,59; dan ekuitas Rp35.079.329.494.595,30.
Selanjutnya, realisasi anggaran dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp1.570.915.877.930, laporan arus kas per 31 Desember 2018 dengan saldo Rp1.570.918.633.041,72 hingga laporan operasional, laporan perubahan ekuitas maupun perubahan saldo anggaran.
"Berikutnya, persiapan menuju audit kinerja. Maka SOP dan prosedur itu mesti siap. Mudah-mudahan ini jadi catatan teman-teman. Termasuk pelaksanaan undang-undang pemindahan aset yang dulu kewenangan kabupaten/kota sekarang beralih ke provinsi, kita minta kepada teman-teman agar dipercepat," kata Ganjar.