Bisnis.com, KLATEN – Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti dari Direktur PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi guna pengusutan kasus dugaan penipuan mealui investasi bodong. Salah satu barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,38 miliar.
Uang tunai itu dimasukkan dalam tas dan dibawa Al Farizi selama kabur bersama istri dan seorang anaknya mengendarai mobil Toyota Avanza ke wilayah Jakarta serta Jawa Barat sebelum tertangkap tim Jatanras Polres Klaten, Selasa (16/7) malam.
Uang itu merupakan dana yang diinvestasikan mitra kerja PT Krishna Alam Sejahtera yang berada di rekening milik Al Farizi. Sebelum melarikan diri, Al Farizi sudah menarik seluruh uang tersebut dari dua bank.
Uang miliaran rupiah itu ikut ditunjukkan Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan saat rilis kasus dugaan penipuan di ruang kerjanya, Kamis (18/7). Selain uang miliaran rupiah, polisi menyita dokumen kendaraan bermotor, KTP, kartu ATM, buku tabungan, hingga sertifikat deposito. Selain itu, polisi menyita tiga mobil masing-masing Suzuki APV, Toyota Avanza, serta Daihatsu Luxio.
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan KTP yang ikut disita milik Al Farizi dan diduga palsu. KTP itu dibuat Al Farizi melalui jasa seseorang dari Jakarta yang kini sudah meninggal dunia. Sementara, ada dua sertifikat deposito yang disita masing-masing senilai Rp65 miliar dan Rp35 miliar.
“Tetapi, deposito-nya itu palsu,” kata Kapolres.
Selama melarikan diri, bos perusahaan yang bergerak di bidang herbal itu berpindah tempat dan tinggal di mobil. Dia bersama keluarganya memilih tak menginap di hotel atau indekos agar keberadaannya sulit terdeteksi.
Perusahaan yang dipimpin Al Farizi menawarkan investasi kepada calon mitra yang terbagi dalam tiga paket yakni A dengan menyetorkan dana awal Rp8 juta, B dengan menyetorkan dana awal Rp16 juta, dan C dengan menyetorkan dana awal Rp24 juta.
Dari dana yang disetorkan, mitra kerja mendapatkan oven serta bahan jamu untuk dikeringkan. Sekitar sepekan, masing-masing mitra kerja bisa mendapatkan penghasilan dari hasil pengeringan jamu yakni paket A Rp1 juta/pekan, paket B Rp2 juta/pekan, dan paket C Rp3 juta/pekan.
Kapolres mengatakan selama ini bahan jamu hanya beredar diantara mitra. Ketika mitra selesai mengeringkan bahan jamu, bahan-bahan tersebut kembali dibasahi Al Farizi dan diberikan ke mitra lainnya untuk dikeringkan. Sementara, dana yang disetorkan mitra untuk investasi juga hanya berputar diantara para mitra.
“Jadi dana dari mitra itu hanya berputar-putar saja. Ketika mumet, dia [Al Farizi] kabur,” urai dia.
Direktur PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi (ketiga dari kanan), digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Klaten seusai rilis kasus dugaan penipuan perusahaan yang bergerak di bidang herbal itu, Kamis (18/7/2019)./JIBI-Taufiq Sidik Prakoso
Kapolres mengatakan sebelumnya Al Farizi pernah ditahan lantaran terjerat kasus penipuan di wilayah Polda DIY pada 2009. Al Farizi juga pernah terjerat kasus penipuan dengan modus investasi di bidang herbal ketika membuka perusahaan bernama PT Sekar Jagat di Purbalingga pada 2017.
“Pada 2019, buka di Klaten dengan nama yang lain,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan kasus dugaan penipuan melalui investasi bodong itu masih didalami. Polisi mengupayakan penyitaan aset PT Krishna Alam Sejahtera. Hanya, rumah yang digunakan untuk kantor PT Krishna Alam Sejahtera di Dukuh Kringinan, Desa Kajen, Kecamatan Ceper sudah dijual Al Farizi.
Al Farizi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penipuan kepada mitra PT Krishna Alam Sejahtera yang diperkirakan mencapai 1.800 orang. Untuk sementara, Al Farizi dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mengatakan duit Rp3,38 miliar sebelumnya disimpan Al Farizi saat kabur bersama istrinya. “Uangnya itu dimasukkan dalam dua tas dan disimpan di mobil Toyota Avanza,” kata Kasatreskrim.
Soal penggunaan serta kemungkinan masih ada sisa uang lainnya, Kasatreskrim menjelaskan masih terus didalami. Kasatreskrim mengonfirmasi soal lokasi penangkapan Al Farizi yakni di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebelumnya, Kapolres Klaten menjelaskan Al Farizi ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Al Farizi berkilah jika dia melakukan penipuan kepada para mitranya. Dia beralasan perusahaannya bisa beroperasi penuh setelah izin edar obat herbal turun.
“Tidak buat penipuan. Intinya kami sudah melakukan proses dari akta notaris dan perizinan lainnya. Tinggal menunggu izin edar untuk bisa diedarkan saja. Hanya, izin edar terlalu lama sehingga mitra yang sudah mengerjakan otomatis minta gaji. Sehingga kami menggunakan uang pendaftaran [dana investasi mitra lain] untuk menggaji sementara. Ternyata izin edar belum muncul-muncul sehingga terjadi defisit anggaran,” kata Al Farizi.
Lantaran hal itu, Al Farizi belum mengedarkan produk hasil bahan jamu yang dikeringkan para mitra lantaran tak memiliki izin edar. “Kalau itu [bahan yang dikeringkan mitra] jadi obat kemudian dibikin kapsul, katakanlah satu mitra dapat 25 kg kemudian dikerjakan jadi produk jadi, bisa dijual seharga Rp25 juta-Rp30 juta. Kalau ada izin edar bisa dititipkan di toko obat. Selama ini bahan [jamu] hanya diputar-putar saja [antar mitra] sambil menunggu izin edar,” tutur dia.
Soal jumlah pasti mitra perusahaan yang dipimpinnya, Al Farizi mengaku tak tahu persis lantaran diurusi staf-nya. Dia hanya memperkirakan jumlah mitra 1.600-1.700 orang berasal dari berbagai kota/kabupaten. Begitu pula dengan nilai total investasi dari mitra. Dia hanya menjelaskan jika uang mitra yang masuk ke nomor rekeningnya senilai Rp3,38 miliar.
“Uang yang sudah dikumpulkan berapa saya tidak bisa menghitungnya karena ada di kantor cabang. Yang masuk di rekening saya ya hanya itu [Rp3,38 miliar],” ungkapnya.