Bisnis.com, SLEMAN - Keberadaan sampah visual yang menempel di sejumlah sarana dan prasarana lalu lintas dianggap mengganggu. Kebanyakan sampah visual tersebut ditempel di rambu-rambu lalu lintas maupun lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Pantauan HarianJogja.com, di beberapa titik seperti Pertigaan Colombo, terdapat rambu lalu lintas yang tertutup oleh iklan yang dipasang menggunakan tiang. Akibatnya rambu tersebut tidak terlihat oleh pengendara dari Utara ke Selatan
“Kan rambunya itu lurus ikuti lampu APILL, tapi tertutup oleh iklan. Kalau buru-buru pasti tidak terlihat,” kata salah seorang pengendara motor, Andi Nugroho kepada Harianjogja.com, Kamis (22/8/2019).
Menurut dia, pengendara yang sudah sering melewati pertigaan tersebut sudah mengerti peraturan bahwa arus kendaraan dari Utara ke Selatan harus mengikuti lampu APILL, namun, bagi pengendara yang belum pernah melewati pertigaan tersebut akan bingung.
“Saya beberapa kali melihat pengendara yang diberhentikan oleh polisi, karena melanggar rambu itu,” ucap dia.
Selain di Pertigaan Colombo, gangguan rambu lalu lintas juga terjadi di simpang empat Kronggahan. Dua lampu APILL yang berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas dari arah timur terhalang pohon dan iklan.
“Kalau dari timur pas lampu nyala merah itu kadang tidak kelihatan," kata salah seorang pengendara motor, Ari Susanto, Kamis (22/8/2019).
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Sulton Fatoni mengatakan pihaknya memang masih banyak menemukan sampah visual yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan.
“Lampu APILL ketutupan baliho kecil, ada beberapa, misal lewat dari sisi sini kok tidak kelihatan lampu nya. Tapi kebanyakan itu rambu-rambu yang ditutupi,” kata Sulton.
Dishub Sleman, pun sudah melakukan penertiban terhadap sampah visual yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Baru-baru ini, Dishub Sleman melakukan penertiban baliho yang menggangu APILL di Simpang Sagan.
Oleh karenanya, Sulton mengimbau untuk siapapun yang ingin memasang materi diatas badan jalan untuk mengikuti peraturan yang ada.
“Pemasangan iklan harus sesuai aturan. Harus ada izin, kalau berupa reklame, harus ada izin reklame. Harus ada rekomendasi dari pemangku jalan. Kami juga sudah ada standar pemasangan reklame harus lebih dari lima meter. Sebab, tinggi APILL rata-rata lima meter,” kata dia.
Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya APILL dapat dikenakan hukuman. Dalam pasal 275 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.