Bisnis.com, JOGJA - Guna mempermudah pemberian izin praktek tenaga kesehatan dan tenaga medis, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama Rumah Sakit Pratama Jogja meluncurkan aplikasi E-Regulasi di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (26/11/2019).
Kabid Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja, Arrosianti Zahrul Falasifah, menjelaskan E-Regulasi mempermudah pemberian izin praktik tenaga kesehatan dan tenaga medis secara daring yang sudah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS).
E-Regulasi bisa diakses di JSS khusus untuk tenaga kesehatan. Ini jauh lebih mudah sebab sebelumnya pengurusan izin praktek harus manual di Dinkes Jogja.
Pembaruan izin dilakukan normalnya lima tahun sekali. "Tetapi menyesuaikan Surat Tanda Registrasi [STR] yang dimiliki tenaga kesehatan," kata dia, Selasa (26/11/2019).
Dengan adanya E-Regulasi, tenaga kesehatan dapat memantau proses permohonan izin sudah sampai di mana. Proses ini dapat dilihat di JSS dalam menu Tenaga Kesehatan. "Ada petunjuk langkah-langkah yang harus dilakukan. Jadi semisal saya dokter, saya harus mengunggah dokumen apa saja, bisa terlihat di situ," ujarnya.
Dalam E-Regulasi ada empat tingkat verifikasi, yakni cek dokumen dan otorisasi tingkat satu yang di-acc oleh kepala seksi; otorisasi tingkat dua yang di-acc oleh kepala bidang; dan verifikasi terakhir oleh kepala dinas melalui pemberian tanda tangan digital.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan E-Regulasi merupakan wujud komitmen Pemkot yang sejalan dengan Jogja Smart City untuk terus berinovasi, khususnya dalam bidang teknologi, sehigga memudahkan akses layanan oleh masyarakat.
"Manfaat digitalisasi layanan kesehatan untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efektifitas SDM dan mengurangi biaya pelayanan. Pelayanan klinik dan dokter praktek mandiri merupkan tnggung jawab bersama semua pelaku kesehatan," ujarnya.