Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji untuk membantu percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal yang baru saja ditetapkan statusnya.
Pada 18 Desember 2019, pemerintah menetapkan status Kawasan Industri (KI) Kendal sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, KEK ditetapkan seluas 1.000 ha, yang terdiri dari tiga zona, yakni pengolahan ekspor, logistik, dan industri.
Langkah selanjutnya yang ditempuh untuk pengembangan KEK ialah menetapkan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola. Sebelumnya, KI Kendal dikelola oleh PT Kendal Industrial Park (KIP).
KIP merupakan perusahaan joint venture (JV) antara PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) dan pengembang skala kota asal Singapura, Sembcorp Development Indonesia Ltd., dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 51% dan 49%.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kemenko Perekonomian agar Pemprov Jateng masuk sebagai salah satu anggota Dewan KEK Kendal. Dengan demikian, diharapkan pengembangan proyek strategis ini berjalan kian cepat.
“Dengan adanya penetapan Kendal sebagai KEK, segera kelembagaannya kita dorong, untuk bisa percepatan,” ujarnya, Jumat (27/12/2019).
Berdasarkan data Dewan Nasional KEK, pemerintah memiliki target besar dengan penaikkan status Kendal sebagai KEK.
Dalam jangka panjang, diperkirakan KEK Kendal dapat menarik investasi sebesar Rp274,8 triliun, dengan perincian Rp270 triliun investasi dari pelaku usaha, dan Rp4,8 triliun dari pembangunan kawasan.
Adapun, dalam 5 tahun mendatang KEK Kendal ditargetkan meraup investasi sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp70 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS), melakukan ekspor US$500 juta (Rp7 triliun) per tahun, mensubtitusi impor hingga US$250 juta (Rp3,5 triliun) per tahun.
Dalam 5 tahun pertama sampai dengan 2024, KEK Kendal juga dapat menyerap tenaga kerja 20.000 orang, dan dalam jangka panjang menciptakan lapangan kerja bagi 80.000 orang.
Baca Juga