Bisnis.com, SEMARANG – Pengembangan Kawasan Industri Kendal (KIK) terkendala status lahan. Pasalnya sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri itu berstatus sebagai tanah kas desa.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan bahwa dari total kebutuhan lahan untuk KIK di kisaran 1.000 hektare, 700 hektare di antaranya telah dibebaskan. Sedangkan sisanya terkendala sejumlah persoalan.
“200-an hektare lebih belum dibebaskan, masalahnya ada sebagian kecil saja yang merupakan tanah kas desa, atau TKD,” kata Peni ditemui pekan lalu.
Peni menjelaskan sebagai tanah kas desa, mekanisme pembebasan lahan TKD berbeda dengan lahan milik perorangan. Berdasarkan ketentuan yang ada, tanah kas desa tak bisa diganti dengan uang, tetapi harus dikompensasikan dengan lahan pengganti. Proses kompensasi inilah yang menurut Peni sampai pekan lalu belum menemukan titik temu.
“Ini yang memang agak kesulitan, tetapi Insya Allah sampai lima tahun ke depan bisa selesai,” ungkapnya.
Adapun, pemerintah telah menjadikan Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2019 tentang KEK Kendal yang telah diundangkan sejak 18 Desember lalu.
Baca Juga
Pemerintah menganggap Kendal memiliki keunggulan geoekonomi karena kawasan tersebut terletak berdekatan dengan Bandara Ahmad Yani, Pelabuhan Tanjung Emas, dan dilewati Tol Trans Jawa, Jalur Pantura, serta Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.
KEK Kendal akan terletak di atas lahan seluas 1.000 hektar yang terletak di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dan terbagi dalam 3 zona yang menjalankan 3 fungsi. Tiga fungsi ini yakni Zona- zona pengolahan ekspor, zona logistik, dan zona industri.
Dalam PP itu juga disebutkan bahwa secara geostrategis Kendal akan memiliki keunggulan yakni terdapat industri berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi, dan berbasis aplikasi yang mendukung industri 4.0.
Pembentukan KEK Kendal diusulkan PT Kawasan Industri Kendal dan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kendal. Usulan tersebut diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan diteruskan kepada Dewan Nasional KEK.
Kendati demikian, pihak KIK Kendal belum memberikan komentar soal progres pembangunan kawasan industri.
Belum lama ini, Didik Purbadi, Executive Director PT Kendal Industrial Park (KIP) meminta Bisnis terlebih dahulu mengonfirmasi ke pihak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Bupati Kendal terkait progres tersebut. “Ini terkait regulasi dari pemerintah, untuk memacu pengembangan ekonomi di Jateng,” ungkapnya.