Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Taksi GoCar Semarang Demo Tuntut Aktivasi Akun

Belasan Driver Online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) melakukan aksi mogok makan tepat di depan kantor PT Gojek Indonesia perwakilan Semarang di Jalan Jendral Sudirman Semarang, Rabu (23/9/2020).
Aksi mogok makan oleh Asosiasi Driver Online (ADO) sambil mencoret-coret mobil di depan Kantor Gojek Jateng pada Rabu 23 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Aksi mogok makan oleh Asosiasi Driver Online (ADO) sambil mencoret-coret mobil di depan Kantor Gojek Jateng pada Rabu 23 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Belasan Driver Online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) melakukan aksi mogok makan tepat di depan kantor PT Gojek Indonesia perwakilan Semarang di Jalan Jendral Sudirman Semarang, Rabu (23/9/2020).

Dalam aksi tersebut mereka menuntut aktifnya kembali akun pribadi mereka yang telah ter-suspend.

"Kami menghadap pihak GI untuk mengaktifkan akun-akun tersebut, namun hasilnya belum semua akun yang terealisasi, janji-janji pihak GI selalu berakhir tidak sesuai harapan, oleh karena itu, kami melaksanakan aksi kali ini," ungkap Astrid Jovanka Koordinator Aksi, Rabu (23/9/2020).

Menurut Astrid, pihaknya sudah melakukan komunikasi berkali-kali melalui Kopdar yang disarankan GI, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan dan hanya menghasilkan note.

"Realita di lapangan jauh berbeda, itu sudah berulang diserukan DO, tapi sama aja masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Mau kopdar dengan Gojek jawabnya sama," tegasnya.

Ketua ADO Korwil Timur, Striya Bayu mengatakan, sebelumnya bahwa Driver disarankan untuk vermuk menggunakan akun joki untuk tersuspend.
Pada saat akun joki tersuspend, akun asli tidak kunjung di aktifkan.

"Jangan hanya driver yang di salahkan karena pelanggaran," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa PT GI harusnya memberikan akses aplikasi kepada driver yang sudah punya izin ASK.

"Harusnya Gojek sadar legal nya juga sadar di PM 118 juga sudah dijelaskan bahwa DO yang memiliki ASK wajib dapat fasilitas dari aplikator," imbuhnya.

Mau apapun itu perusahaan yang
berdiri dan bernaung di negara ini, lanjut Bayu. Mereka harus tunduk dan tidak mengabaikan aturan yang ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper