Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran Dilarang, tapi Pemprov Jateng Izinkan Pergerakan di 2 Wilayah Ini

Meskipun melarang aktivitas mudik lokal, Pemprov Jateng tetap mengakomodasi pergerakan antarwilayah.
Terminal bus. JIBI/Bisnis-Dedi Gunawan
Terminal bus. JIBI/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak akan mengizinkan aktivitas mudik selama masa dilarangnya mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

Meskipun melarang aktivitas mudik lokal, Pemprov Jateng tetap mengakomodasi pergerakan antarwilayah.

Larangan Pemprov Jateng itu hanya dilakukan antarkabupaten/kota di Jateng atau mudik lokal.

Mudik lokal hanya diizinkan di wilayah yang masuk dalam daftar delapan wilayah aglomerasi yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021.

Total hanya ada dua wilayah di Jateng yang masuk daftar aglomerasi itu. Kedua wilayah itu yakni Soloraya atau eks-Keresidenan Surakarta dan Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi).

Sedangkan wilayah lainnya, Pemprov Jateng pun melarang adanya aktivitas mudik atau pergerakan transportasi ke luar daerah tempat tinggalnya.

“Kalau untuk lintas aglomerasi Kedungsepur ke Soloraya tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan pergerakan internal wilayah aglomerasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Henggar kepada Semarangpos.com, Rabu (21/4/2021).

Meski demikian, Henggar membantah jika pergerakan di wilayah aglomerasi itu diizinkan untuk kegiatan mudik. Pergerakan di wilayah aglomerasi hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki rutinitas atau pekerjaan di luar domisili.

 “Jadi pergerakan internal wilayah aglomerasi itu hanya untuk tujuan rutinitas, seperti bekerja. Bukan untuk mudik. Untuk Jateng hanya di wilayah Semarang Raya dan Soloraya. Wilayah lain tidak diizinkan,” tegas Henggar.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin, mempersilakan masyarakat di wilayah Jateng untuk melakukan pergerakan transportasi antarkabupaten/kota saat larangan mudik diterapkan.

Meskipun pergerakan itu terjadi di luar wilayah aglomerasi, seperti dari wilayah Soloraya ke Semarang Raya.

 “Di Jateng itu enggak ada mudik. Hanya ada kegiatan rutin. Itu diperbolehkan. Silakan kalau mau muter-muter. Kan bukan mudik, tapi kegiatan rutin,” tegas Rudy.

Dia menambahkan yang dilarang adalah pergerakan transportasi dari luar Jateng ke wilayah Jateng. Oleh karenanya, ia pun hanya akan menempatkan pos penyekatan di 14 lokasi yang ada di perbatasan Jateng.

“Kan pos penyekatan kita hanya di perbatasan, tidak ada yang di dalam kota. Kita hanya melarang kendaraan dari luar, seperti pelat B, L, dan lain-lain. Kalau masih pelat Jateng kita perbolehkan,” ujar Rudy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper