Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menyaring pemudik di sembilan pos penyekatan dalam periode larangan mudik 2021.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan sembilan titik penyekatan bakal beroperasi 24 jam. Titik penyaringan pemudik tersebut yakni Pintu Tol Kalikangkung, Pintu Tol Banyumanik, Pos Taman Unyil, Pos Mangkang, Pos Genuksari, Pos Darupono, Pos Sisemut, Penggaron dan Cangkiran.
"Pendatang nonmudik wajib menunjukkan surat negatif Covid-19. Pendatang nonmudik tanpa surat negatif Covid-19 wajib karantina 5x24 jam," jelas Hendrar Prihadi alias Hendi, Jumat (30/4/2021).
Wali Kota juga mengatur larangan mudik bagi aparatur sipil negara pada tanggal 22 April-24 Mei 2021. Camat dan lurah wajib mendata warga pendatang di wilayah.
"Saksi ASN nekat mudik pemotongan tunjangan penghasilan pegawai 100 persen," tegasnya.
Sementara bagi pendatang yang akan masuk Kota Semarang wajib mengisi form kedatangan melalui link formpendatang.semarangkota.go.id.
Baca Juga
"Mohon untuk menjadi perhatian kita bersama," imbuh Hendi.