Bisnis.com, SEMARANG - Akibat nekat mudik, ratusan pegawan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang harus meninggalkan pekerjaannya.
Mereka dikenai sanksi pemberhentian dari pekerjaan karena dinilai telah melanggar perda yang diterbitkan pemkot.
Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021), mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.
"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," kata Hendrar.
Selain pemberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.
Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.