Bisnis.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan perizinan pergudangan agar tidak digunakan untuk gudang menyimpan obat keras dan obat berbahaya ilegal lainnya.
"Penertiban pasti ada karena di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) mempunyai satu bentuk tanggung jawab terhadap pengawasan sesuai kewenangan masing-masing OPD," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Jumat (1/10/2021).
Rencana penertiban izin pemanfaatan bangunan berbentuk pergudangan itu menyusul adanya pabrik sekaligus gudang obat keras dan obat berbahaya di Kecamatan Kasihan Bantul yang diungkap jajaran Bareskrim Polri beberapa hari lalu.
Menurut dia, dalam penertiban itu pihaknya akan menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) terkait perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait pendirian bangunan.
"Dengan kejadian tersebut kita harus melakukan evaluasi sehingga nanti akan ada langkah sinergisitas untuk upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi di Kabupaten Bantul," katanya.
Yulius mengatakan aparat akan mencermati izin berkaitan dengan pendirian pembangunan dan pemanfaatan, termasuk mengecek pemanfaatannya karena kadang ada perubahan pemanfaatan atas bangunan gudang yang tidak sesuai peruntukan seiring kegiatan usaha berjalan.
Baca Juga
"Pemanfaatan itu akan dilihat karena kadang ada satu bentuk perubahan pemanfaatan atas gudang, mungkin awalnya saat perizinan untuk pergudangan, tapi setelah proses berjalan sesuai usaha yang dilakukan, maka pemanfaatannya bisa berganti," katanya.
Dia mengharapkan perubahan dan pergantian atas pemanfaatan bangunan pergudangan tersebut dapat menjadi bentuk kesadaran bagi para pemilik gudang untuk menyampaikan kepada aparat pemerintah setempat agar pemanfaatannya tidak menyimpang.
"Untuk langkah selanjutnya nanti kita akan menunggu hasil koordinasi dari Forkompinda apa yang perlu ditindaklanjuti akan kita tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan obat berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan, usai menggerebek pabrik di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Dari kasus itu, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.