Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Yogyakarta Diusulkan Rp2.069.530

Rapat penepatan UMP dan UMK kota/kabupaten di DIY direncanakan digelar pada Kamis (18/11).
Pekerja memproduksi bakpia, makanan khas Yogyakarta./Jibiphoto
Pekerja memproduksi bakpia, makanan khas Yogyakarta./Jibiphoto

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerima rekomendasi besaran Upah Minimum Kota 2022 yang dipastikan lebih tinggi dibanding UMK 2021 yang nilainya Rp2.069.530 per bulan.

“Sudah ada rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Nilainya lebih tinggi dibanding UMK 2021,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (17/11/2021).

Rekomendasi nilai UMK 2022 untuk Kota Yogyakarta tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Gubernur DIY sebelum ditetapkan menjadi UMK 2022.

“Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur,” kata Haryadi.

Rapat penepatan UMP dan UMK kota/kabupaten di DIY direncanakan digelar pada Kamis (18/11).

“Jika sudah ada penetapan UMK, maka yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. Harus bisa disampaikan dengan baik mengenai pertimbangan apa saja yang dilakukan sebelum memutuskan nilai UMK 2022,” katanya.

Menurut Haryadi, sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan nilai UMK adalah keseimbangan UMK antara kota dan empat kabupaten lain di DIY serta daya tarik investasi di masa yang akan datang.

“Kalau nilai UMK terlalu tinggi, maka bisa menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Yogyakarta karena harus membayar upah yang tinggi. Tetapi, jika nilai UMK di Yogyakarta terlalu rendah, maka tidak akan menarik minat pencari kerja untuk bekerja di Yogyakarta. Jadi perlu ada keseimbangan,” katanya.

Pada 2021, nilai UMK di Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi di antara empat kabupaten lain di DIY. UMK Kabupaten Sleman adalah Rp1.903.500, Kabupaten Bantul Rp1.842.460, Kabupaten Kulonprogo Rp1.805.000, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.770.000.

Seluruh UMK di kota dan kabupaten di DIY tersebut sudah lebih tinggi bila dibanding nilai upah minimun provinsi (UMP) DIY pada 2021 yaitu Rp1.765.000.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menyebut kenaikan rata-rata UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen sesuai formula penghitungan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Namun demikian, penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing gubernur dan Kementerian Tenaga Kerja memberikan waktu maksimal hingga 20 November bagi setiap provinsi mengumumkan UMP dan UMK paling lambat 30 November.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper