Bisnis.com, YOGYAKARTA--Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan aturan lokal terkait PPKM Level 3 di DIY masih dalam proses penyusunan.
HB X menilai kondisi PPKM saat Omicron dengan Delta ada kemungkinan berbeda. Kemungkinan lebih lentur.
HB X menjelaskan aturan turun dari penerapan PPKM Level 3 di DIY saat ini baru dalam proses penyusunan.
Penentuan DIY menjadi level 3 tersebut baru disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Pusat pada Senin (7/2/2022) malam. Pusat memberikan waktu kepada daerah untuk membuat aturan turunan.
Namun HB X mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
“Kami baru menyusun [aturan turunan dari Inmendagri Nomor 9 tahun 2022], karena baru turun tadi malam, sudah diberi waktu [untuk menyusun]. Tetapi yang penting protokol kesehatan pakai masker, itu prinsipnya,” ucap Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (8/2/2022).
Ditanya kemungkinan adanya pembatasan terutama di sektor wisata, Sultan belum dapat memastikan.
Baca Juga
“Nanti, itu nanti kita desain sendiri belum selesai,” ujar Raja Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Ia mengatakan pada PPKM Level 3 pada kondisi penularan Omicron ini berbeda dengan saat melonjaknya varian Delta pada 2021 silam.
Menurut Sultan saat ini masih memungkinkan untuk fleksibel dan memberikan sedikit ruang dalam beraktivitas.
“Saya kira mungkin kondisinya sudah berbeda dengan saat itu [Delta], mungkin bisa lebih lentur [feksibel] dalam arti lebih memberikan ruang, karena Delta sama Omicron berbeda,” katanya.
Adapun sejumlah poin penting dalam Instruksi Mendagri No.9/2022 tentang PPKM Level 3 antara lain, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.
Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian PKL diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00.
Sedangkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%. Kegiatan peribadatan berjamaah maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.