Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghuni Lapas di Yogyakarta Dianiaya secara Keji, Komnas HAM Temukan Bukti

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta terbukti benar. Berikut ini temuan dari Komnas HAM.
Ilustrasi warga binaan di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi warga binaan di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SLEMAN - Dugaan penyiksaan yang berlangsung di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta, di Kapanewon Pakem dinyatakan terbukti benar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM RI secara daring, yang mengungkapkan temuan penyiksaan di lapas tersebut, Senin (7/2/2022).

Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM RI, Wahyu Pratama Tamba, menjelaskan terdapat setidaknya 16 titik yang menjadi lokasi terjadinya penyiksaan, di antaranya branggang tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru masuk lapas, blok isolasi pada kegiatan mapenaling, blok Edelweis, lapangan setiap blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele dan lorong-lorong blok.

Ada sejumlah momen yang membuat WBP mendapat penyiksaan, yakni pertama kali masuk lapas selama satu sampai dua hari, kemudian saat pengenalan lingkungan dan saat WBP dianggap melakukan pelanggaran. “Penyiksaan oleh petugas ini alasannya sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan WBP,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan oleh petugas kepada WBP dengan intensitas cukup tinggi karena adanya perubahan struktur kepemimpinan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan upaya pembersihan lapas dari narkotika.

Penyiksaan ini merendahkan martabat manusia, dengan berbagai bentuk diantaranya memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air kencing sendiri, pemotongan jatah makan, telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam, menuturkan dalam peristiwa penyiksaan di lapas ini, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak untuk kehidupan yang layak.

Selain pada WBP, Komnas HAM juga menemukan adanya perlakuan yang sama pada tahanan titipan. Semestinya, tahanan titipan tidak boleh disamakan dengan tahanan yang sudah mendapat putusan inkrah.
“Ada tahanan titipan yang dicampur, mendapat perlakuan yang sama bahkan mendapat kekerasan,” ungkapnya.

Atas temuan ini, Komnas HAM RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, diantaranya segera memeriksa siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pentingnya penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksana tugas di dalam lapas. Monitoring dan evaluasi. Juga perlu adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lugas Subarkah
Sumber : Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper