Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tukang Becak Pasang Tarif Mahal di Malioboro Bisa Dipidana Lho!

Tukang becak yang pasang tarif tak sesuai hingga melakukan pemaksaan bisa dikenai unsur pidana.
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, SOLO - Aksi penipuan dan pengancaman oleh oknum tukang becak di Yogyakarta mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan Kota Jogja.

Dishub Jogja pun meminta wisatawan yang mendapat perlakuan tak menyenangkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

Pasalnya, aksi tukang becak yang diduga meminta bayaran lebih kepada pengunjung itu bisa masuk ke ranah pemerasan.

“Misal sudah ada perjanjian bayar berapa dan pas akhir ditagih beda tarifnya, kan sudah beda cerita, masuknya pidana. Berarti sudah memaksa orang. Kalau keluar dari kesepakatan tentu ada proses yang harus ditempuh,” kata Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho, Senin (18/4/2022).

Diketahui sebelumnya, seorang wisatawan mengaku dimintai tarif senilai Rp80.000, padahal kesepakatan awal Rp20.000.

Kejadian ini sebelumnya diposting warganet yang temannya merasa dirugikan oleh perilaku oknum tukang becak.

Wisatawan itu menyebut, temannya berencana pulang ke penginapan yang masih berada di seputaran Malioboro. Ia lantas ditawarkan tukang becak untuk keliling Malioboro dengan tarif Rp20.000.

Namun bukan diajak keliling Malioboro, tukang becak justru membelokkan ke pusat oleh-oleh. Hingga akhirnya sampai dipenginapan, pelaku meminta uang tambahan yang jauh lebih mahal.

"Tapi saat turun di dekat penginapan teman saya kaget dari tarif Rp20.000 jadi Rp80.000, kalau tidak mau bayar mau dipanggil teman-temannya,” tulis warganet itu.

"Becak kan juga tidak ada trayeknya, misal dari sini ke sana. Muter dia tarifnya segini kan tidak. Di sana juga saling tawar menawar, kan biasa di pariwisata. Makanya harus diperjelas di depan. Apalagi sekarang sudah ada g-maps. Jaraknya berapa ke sana bisa dilihat. Saling kontrol lah. Kalau memang dirugikan ya melapor," ungkap dia.

Agus juga mengklaim bahwa tindakan oknum tukang becak itu tidak bisa disamaratakan secara umum. Hal itu menurutnya merupakan tindakan pribadi dan bukan profesi.

Pihaknya juga tidak bisa menjamin pelanggaran seperti itu bisa hilang 100 persen, sebab pasti selalu ada oknum tertentu yang aji mumpung dalam kondisi tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yosef Leon
Sumber : Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper