Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jateng-DIY Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal sepanjang 2024

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai melakukan 5.350 penindakan dengan total potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp117,72 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Perwakilan Jawa Tengah-DI Yogyakarta melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap rokok dan minuman keras ilegal yang dilakukan pada Senin (9/12/2024).-Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Perwakilan Jawa Tengah-DI Yogyakarta melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap rokok dan minuman keras ilegal yang dilakukan pada Senin (9/12/2024).-Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Perwakilan Jawa Tengah-DI Yogyakarta melakukan 5.350 penindakan sepanjang tahun 2024. Kegiatan penindakan tersebut naik 138% dibanding tahun sebelumnya. Adapun nilai barang ilegal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.

"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," ucap Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024).

Rofiq menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pelanggaran cukai hasil tembakau tercatat mencapai 1.742 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp104,1 miliar. Sementara itu, pihaknya juga melakukan 158 penindakan terkait pelanggaran cukai untuk produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang yang diamankan dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan impor juga menjadi salah satu prioritas DJBC Kantor Perwakilan Jawa Tengah-DI Yogyakarta pada tahun 2024 ini. Rofiq menuturkan bahwa ketentuan impor untuk komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) jadi yang paling banyak dilanggar.

Sebanyak 2.084 penindakan dilakukan untuk mengamankan impor TPT ilegal yang masuk di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Barang sitaan yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu bakal dimusnahkan. Secara simbolis, DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta ikut memusnahkan 23.813.810 batang rokok ilegal serta 1.859 liter MMEA ilegal.

Ke depan, Rofiq berharap dukungan masyarakat serta sinergi antar lembaga dapat terjalin semakin kuat. "Keberhasilan atas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang dibangun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper