Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Kendaraan di Blora Terkontraksi

Realisasi penerimaan 2024 sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, karena tahun 2023 realisasinya mencapai 96,77% sedangkan tahun 2024 sebanyak 89,40%.
Pelayanan di Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Blora, Jawa Tengah./Antara-Gunawan.
Pelayanan di Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Blora, Jawa Tengah./Antara-Gunawan.

Bisnis.com, BLORA - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2024 mencapai Rp94,65 miliar atau 89,40% dari target Rp105,88 miliar.

"Realisasi penerimaan tahun 2024 sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, karena tahun 2023 dengan 246.621 objek realisasinya mencapai Rp94,64 miliar atau 96,77 persen, sedangkan tahun 2024 dengan 242.072 objek realisasinya Rp94,65 miliar atau 89,40 persen," kata Kepala Seksi PKB pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Blora, Ruswandi di Blora, Sabtu (11/1/2025).

Untuk penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB selama 2024, kata dia, realisasinya mencapai Rp48,04 miliar dari target sebesar Rp49,86 miliar dengan jumlah objek 14.447.

Tahun sebelumnya, kata dia, dengan 14.094 objek pajak penerimaan BBNKB sebesar Rp44,45 miliar atau 77,17% dari target Rp57,60 miliar.

Dengan demikian, imbuh dia, penerimaan BBN-KB selama 2024 mengalami pertumbuhan sebesar Rp3,59 miliar dibanding tahun 2023.

Secara kumulatif untuk realisasi penerimaan PKB dan BBN-KB selama 2024 sebesar Rp142,69 miliar dari target Rp155,74 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 256.519 objek atau 91,62%.

Sementara tahun 2023 dengan target sebesar Rp155,4 miliar realisasinya mencapai Rp139,1 miliar atau 89,51% dengan jumlah objek pajak mencapai 260.715 objek.

Ruswandi menambahkan mulai tahun 2025 berlaku opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, sehingga kabupaten/kota porsinya naik menjadi 40% dari awalnya sebanyak 30%. Sedangkan Pemprov Jateng sebesar 60% dari sebelumnya 70%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper