Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pailit Sritex, Ini Penyebab Buruh Batal Demo ke Jakarta

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group meminta tidak ada PHK dalam penyelesaian kepailitan. Berbeda dengan tuntutan pekerja di anak usaha.
Tim kurator dalam kasus kepailitan Sritex memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) malam di Kota Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Tim kurator dalam kasus kepailitan Sritex memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) malam di Kota Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berlarut-larut. Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, menyerukan agar proses kepailitan tersebut tidak bermuara pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Bahkan, aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sempat direncanakan, meskipun batal.

"Kami menunda aksi ke Jakarta karena kami menghormati permintaan Presiden dan pemerintah yang meminta kami mempercayai apa yang akan dilakukan pemerintah untuk permintaan kami tentang kelangsungan kerja dan kelangsungan usaha yang disampaikan oleh Wamenaker membawa pesan dari Presiden," jelas Slamet saat dihubungi Bisnis pada Senin (13/1/2025).

Tuntutan yang disampaikan Slamet tersebut berbanding terbalik dengan aspirasi pekerja di PT. Bitratex Industries, PT. Sinar Pantja Djaja, serta PT. Primayudha Mandirijaya sebagai anak usaha Sritex. Pekerja di tiga pabrik tersebut tergabung dan meminta advokasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) untuk menangani masalah kepailitan.

Nanang Setiyono, Ketua FKSPN Jawa Tengah yang juga bekerja di PT. Bitratex Industries, menegaskan keinginan pekerja di anak perusahaan Sritex untuk bisa segera di-PHK. "Karena [Going Concern] itu bukan solusi yang tepat buat karyawan Bitratex atau Sritex Group. Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi," jelasnya saat ditemui di PN Semarang pada Selasa (14/1/2025) siang.

Sebelumnya, Nanang sempat mengikuti konferensi pers yang digelar oleh Tim Kurator kepailitan Sritex. Dalam kesempatan itu, Nanang menolak untuk menjadikan Slamet sebagai Juru Bicara maupun Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group. "Kami tidak mengakui Mas Slamet adalah juru bicara kami. Silakan kalau dia mau mengatas namakan Sritex Sukoharjo. Kami tidak bisa melarang. Tapi di Bitratex, khususnya, FKSPN tidak menunjuk," tegas Nanang.

Heru Budi Utoyo, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional FKSPN, menjelaskan bahwa serikat pekerja tersebut diberi kuasa untuk mendampingi proses hukum anggotanya yang bekerja di 3 anak perusahaan Sritex. Bahkan, proses advokasi telah dilakukan jauh sebelum kasus kepailitan Sritex. "SUdah kami pantau sejak lama dan kami dampingi," jelasnya.

Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa Slamet Kaswanto merupakan pekerja di PT. Sinar Pantja Djaja dan mejabat sebagai ketua PUK KSPN. Tuntutan untuk menyelesaikan proses kepailitan Sritex tanpa PHK juga disebut kontradiktif dengan status Slamet yang sudah lebih dulu di-PHK dari PT. Sinar Pantja Djaja.

"Hal ini kontradiktif, karena di perusahaan dimana saudara SLamet Kaswanto terdaftar sebagai karyawan, justru menjadi perusahaan yang pertama kali menerapkan PHK dan belum selesai sama sekali terkait dengan pembayaran uang pesangonnya," ungkap Denny dalam konferensi pers.

Denny menegaskan bahwa hingga hari ini, Tim Kurator belum melakukan PHK kepada para karyawan grup Sritex. Namun demikian, seperti yang terjadi di 3 anak perusahaan Sritex, PHK sudah lebih dulu dilakukan. PHK dilaporkan terjadi di PT. Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024. Hingga hari ini, 336 pekerja dilaporkan belum menerima pesangon dari anak usaha Sritex tersebut.

PHK juga terjadi di PT. Bitratex Industries. Berdasarkan surat yang diterima Tim Kurator pada 23 Desember 2024, PHK dilakukan manajemen secara bertahap. Pekerja di perusahaan tersebut sudah dirumahkan secara bergiliran sejak 2022. Pada 2024, seluruh pekerja dirumahkan tanpa uang tunggu.

Tim Kurator sendiri belum bisa memastikan seberapa banyak jumlah pekerja yang telah dirumahkan. Sebab, Denny menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menerima informasi terkait jumlah tenaga kerja yang valid dari manajemen grup Sritex. Adapun dari data BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan jumlah pekerja yang terdampak kepailitan Sritex berjumlah 11.271 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper