Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Konsolidasi BPR Milik Pemda

BPR BKK hasil konsolidasi tersebut nantinya direncanakan akan menjalankan bisnis perbankan syariah.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Sumarjono (kiri) memberikan keterangan saat media briefing, Rabu (25/2/2025). /Bisnis - Farodlilah M.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Sumarjono (kiri) memberikan keterangan saat media briefing, Rabu (25/2/2025). /Bisnis - Farodlilah M.

Bisnis.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan atau BPR BKK yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah. 

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Sumarjono mengatakan bahwa konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah dilakukan untuk meningkatkan kapasitas permodalan bank. 

Saat ini, menurut Sumarjono, sebanyak 33 BPR BKK yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah sedang dalam proses untuk melakukan konsolidasi. Mereka telah membentuk Tim Konsolidasi yang melaporkan perkembangan proses tersebut kepada OJK. 

“Memang prosesnya agak lama karena banyak pihak yang terkait. Selain bupati walikota juga harus berkoordinasi dengan DPRD,” ujarnya dalam media briefing, Rabu (25/2/2025). 

Di Jawa Tengah, OJK mencatat terdapat total 33 BPR BKK yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten kota dan 1 BPR BKK yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni PT BPR BKK Jateng (Perseroda). Rencananya, sebanyak 33 BPR BKK yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten kota akan dikonsolidasikan menjadi satu unit BPR BKK berskala besar dengan total aset mencapai lebih dari Rp12 triliun. 

BPR BKK hasil konsolidasi tersebut nantinya direncanakan akan menjalankan bisnis perbankan syariah, untuk melengkapi PT BPR BKK Jateng (Perseroda) yang saat ini beroperasi menggunakan prinsip perbankan konvensional. 

Konsolidasi BPR BKK tersebut, lanjut Sumarjono, selaras dengan kebijakan single presence policy atau kebijakan kepemilikan bank secara tunggal yang mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia. Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank, atau maksimal dua bank apabila salah satunya merupakan bank join venture atau syariah. 

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 2017, jumlah bank di Indonesia menyusut. Khusus di area Jawa Tengah dan DIY, jumlah BPR dan BPRS berkurang dari 324 bank menjadi 220 bank. “Berkurang jumlahnya bukan karena izinnya dicabut, tetapi karena konsolidasi bank yang pemiliknya sama,” tambah Sumarjono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper