Syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak-nya dihapus.
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ungkap Nadi.
Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
Baca Juga
2. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.