Bisnis.com, JAKARTA – Kurator PT Pandanarum Kenanga Textile (dalam pailit) mengumumkan bahwa pailit perusahaan tekstil dan sarung tangan itu sudah berakhir.
Penetapan ini seiring terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung No. 13 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tanggal 25 Februari 2025. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang diterbitkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2024.
"Maka seluruh proses kepailitan PT Pandanarum Kenanga Textile (dalam pailit) demi hukum telah berakhir, dan seluruh wewenang pengurusan harta pailit beralih sepenuhnya secara hukum kepada direksi dan/atau pengurus PT Pandanarum Kenanga Textile sesuai dengan ketentuan berlaku," tulis kurator dalam pengumuman hari ini, Kamis (24/4/2025).
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Panamtex ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2024. Pemohon pailit terhadap raksasa tekstil yang berpusat di Pekalongan sejak 1994 itu adalah para mantan pekerja yang haknya belum terpenuhi.
Slamet Romadhon, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex, menyebut perkara yang berujung pailit itu bermula dari putusan kasus tahun 2016 yang tidak kunjung diselesaikan oleh perusahaan. Kala itu, pemohon adalah karyawan Panamtex atas nama Budi Purwanto dkk.
Panamtex adalah produsen sarung tenun yang 90% produknya diekspor. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pancing, Pandan Arum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga
Mulanya, Panamtex pada 2016 melakukan PHK yang kemudian digugat oleh bekas pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu, para mantan karyawan menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp262 juta. Perkara itu kemudian diputuskan pada 17 Oktober 2016, dengan ketua majelis hakim Eddy Parulian yang mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.
Putusan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh Panamtex hingga 2024. Sampai akhirnya, para mantan karyawan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, Budi menggugat pailit Panamtex karena dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
"Karena itu sudah menjadi putusan dari 2016–2024, angka pesangon yang mestinya dibayarkan itu mencapai hampir sekitar Rp883 juta. Belum ada titik temu di situ, mereka belum bisa menerima sehingga muncul gugatan pailit," jelas Slamet saat dihubungi Bisnis pada Kamis (19/9/2024).
Panamtex sendiri hingga hari ini masih beroperasi secara normal.
Permohonan pailit kepada Panamtex diajukan pada 12 Juli 2024. Gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg tersebut dilayangkan oleh Budi Purwanto dan Sukamto. Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut pada 12 September 2024, dan menetapkan Panamtex pailit.
Amar putusan perkara juga menunjuk Amanda Rizky Hutama beserta Anugrah Surya Kusuma sebagai tim kurator dan pengurus perkara kepailitan Panamtex. Adapun rapat kreditur pertama dijadwalkan pada Kamis, 26 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang