Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Cemas Opsen Pajak Beri Imbas ke Industri Otomotif Jateng

Opsen pajak dikhawatirkan bakal memberikan dampak negatif bagi industri otomotif dan perekonomian daerah.
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SEMARANG - Kebijakan opsen pajak yang diberlakukan mulai 5 Januari 2025 diyakini tak hanya memberikan pengaruh terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Kebijakan yang didasarkan pada UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) itu juga diperkirakan bakal memberikan efek domino yang lebih luas terhadap perekonomian daerah hingga sektor otomotif.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah Frans Kongi ikut mengkhawatirkan dampak negatif dari skema opsen pajak yang mulai diberlakukan.

Kebijakan itu diproyeksikan bakal berpengaruh bagi sektor industri otomotif di Jawa Tengah. Namun demikian, Frans masih belum mengetahui secara pasti seberapa besar pengaruhnya.

"Memang ada dampak, tapi kalau sampai terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK] besar-besaran tidak. Kalau ada penurunan produksi itu pasti dan mungkin juga perumahan karyawan itu bisa terjadi. Kita di Jawa tengah memang menghindari PHK, sebab kita butuh karyawan. Ekonomi di Indonesia ini juga naik-turun, bukan mulus terus," ucap Frans saat ditemui wartawan, Jumat (25/4/2025).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman H. Suparman mengungkapkan bahwa skema opsen yang diterapkan berdasarkan UU HKPD berpotensi menambah beban keuangan bagi masyarakat. Kesimpulan itu diambil setelah pihaknya melakukan kajian atas peraturan daerah turunan yang dimiliki oleh 33 provinsi.

"Opsen kalau kita lihat dari kepastian pembagian terhadap pemerintah kabupaten dan kota itu memang memberikan kepastian, tetapi perlu dipertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan penguatan daya saing daerah. Karena kalau tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian, justru kontraproduktif dengan upaya daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Herman, Jumat (25/4/2025).

Untuk itu, Herman menyampaikan bahwa KPPOD mendorong perubahan kebijakan tak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan fiskal daerah yang berbasis pada bukti dan collaborative government.

"Kami mendorong agar kebijakan ini ditinjau kembali agar tidak kontraproduktif dengan upaya peningkatan perekonomian di level regional," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper