Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Undip dan UI Beberkan Untung-Rugi Penerapan Opsen Pajak

Skema opsen pajak memberikan insentif bagi pemerintah di tingkat kabupaten dan kota. Di sisi lain, kebijakan itu juga menambah beban bagi wajib pajak.
Herman H. Suparman (kiri), Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), memberikan paparan dalam acara diskusi terkait kebijakan opsen di Kota Semarang pada Jumat (26/4/2025)-Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Herman H. Suparman (kiri), Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), memberikan paparan dalam acara diskusi terkait kebijakan opsen di Kota Semarang pada Jumat (26/4/2025)-Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG — Skema opsen yang diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi dua sisi mata uang yang perlu diantisipasi dampaknya. Pasalnya, kebijakan yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 lalu itu memberikan dampak yang besar tak hanya bagi keuangan daerah, tetapi juga bagi kondisi perekonomian dan daya saing daerah.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Riyanto mengatakan penerapan skema opsen bakal meningkatkan efisiensi keuangan daerah, khususnya di tingkat kabupaten dan kota. Sebab, ketika wajib pajak membayarkan PKB-nya, seketika itu pula pemerintah kabupaten dan kota bakal menerima pendapatan tersebut.

Menurutnya, skema opsen juga membawa dampak negatif lantaran menambah beban masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan bermotor.

"Pajak otomotif kita kalau ditotal sebelum opsen itu kira-kira 40% lebih mahal dari harga on-the-road. Begitu ada opsen, itu jadi 148%. Jadi naik kira-kira 8%," ujarnya dikutip Sabtu (26/4/2025). 

Ekonom Universitas Diponegoro Ahmad Syakir Kurnia menuturkan mekanisme pajak tak hanya berfungsi untuk mengendalikan aktivitas ekonomi yang menimbulkan masalah. Pajak juga dapat menjadi mekanisme pemberian insentif sebagaimana yang diharapkan dari penerapan skema opsen tersebut.

"Opsen itu sebenarnya insentif bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk bersama-sama pemerintah provinsi. Bukan sekedar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, tetapi lebih dasar dari itu, untuk menegakkan prinsip dasar perpajakan," katanya. 

 Direktur Eksekutif KPPOD Herman H. Suparman menilai penerapan opsen pajak cenderung lebih banyak memberikan kerugian bagi masyarakat selaku wajib pajak. Hal tersebut terlihat dari hasil kajian yang dilakukan KPPOD terhadap peraturan daerah turunan yang telah dimiliki oleh 33 provinsi di Indonesia.

"Setelah UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), itu sebanyak 28 provinsi termasuk Jawa Tengah berpotensi menimbulkan beban bagi masyarakat. Sementara, ada 4 provinsi lain yang turun, ada 1 yang tetap," ucapnya. 

Herman menutturkan penerapan opsen pajak bakal memberikan efek domino yang bakal dirasakan hingga ke sektor industri otomotif mulai dari sisi produksi, penjualan, asuransi, hingga suku cadang. Kondisi tersebut dikhawatirkan bakal semakin memberatkan pelaku usaha, terlebih di tengah penurunan penjualan kendaraan bermotor baik di tingkat nasional maupun di Jawa TEngah.

"Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Tengah, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, lapangan usaha pada ekosistem industri otomotif itu kedua terbesar di Jawa Tengah. Sebetulnya kita bisa mendapat gambaran, itu akan berdampak signifikan terhadap perekonomian. Lebih khusus lagi di Jawa Tengah," tutur Herman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper