Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

69.000 Bidang Tanah Wakaf di Jawa Tengah Telah Tersertifikasi

BPN Provinsi Jawa Tengah menargetkan 72.000 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah bisa tersertifikasi pada tahun ini.
Wakil Gubernur Jawa Tengah bersama Ketua MUI Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dalam sebuah diskusi yang digelar pada Rabu (4/6/2025) di Kota Semarang / Humas Pemprov Jateng.
Wakil Gubernur Jawa Tengah bersama Ketua MUI Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dalam sebuah diskusi yang digelar pada Rabu (4/6/2025) di Kota Semarang / Humas Pemprov Jateng.

Bisnis.com, SEMARANG - Hingga awal Juni 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah mencatat ada 69.000 bidang tanah wakaf yang telah berhasil tersertifikasi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri, mengonfirmasi kinerja pihaknya yang telah merampungkan proses sertifikasi untuk tanah wakaf.

Namun dia menegaskan masih ada sebagian kecil tanah wakaf yang sedang diurus sertifikatnya.

"Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini," ucap Lampri di Kota Semarang pada Rabu (4/6/2025).

Lampri menjelaskan, proses percepatan dilakukan melalui pendataan langsung di tingkat desa dan kelurahan.

Setelah pendataan, dilakukan pengukuran terhadap tanah yang sudah diwakafkan maupun yang sedang dalam proses wakaf.

Program sertifikasi tanah wakaf tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan BPN yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Tanah-tanah wakaf yang disertifikasi mencakup musala, masjid, lembaga pendidikan, hingga yayasan sosial keagamaan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyambut baik upaya percepatan ini. Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi aspek penting untuk menghindari sengketa, sekaligus memberikan kenyamanan bagi umat dalam menjalankan ibadah.

"Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan, dan sudah bisa dirasakan manfaatnya," ucap Taj Yasin.

Taj Yasin juga mengingatkan pentingnya kelengkapan izin bagi pembangunan fasilitas di atas tanah wakaf, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), guna memastikan kesesuaian dengan peraturan tata ruang dan administrasi negara.

Sementara itu, Ahmad Darodji Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan potensi ekonomi umat.

"Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah," kata dia.

Darodji yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng, mencontohkan keberhasilan pengelolaan wakaf produktif di Singapura.

Meskipun jumlah penduduk muslim di negara tersebut hanya sekitar 15%, pengelolaan wakaf menghasilkan hingga Rp37 miliar per tahun.

Dia berharap potensi serupa dapat diwujudkan di Indonesia, misalnya dalam bentuk rumah sakit berbasis wakaf, lahan usaha sewa, hingga program sosial yang menyasar kepentingan masyarakat luas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper