Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Yogyakarta Kembali Buka Investasi Perhotelan

Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan mencabut moratorium izin pembangunan hotel baru yang berlaku sejak 2014.
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018). Memasuki libur pergantian tahun 2018-2019 sejumlah jalan di Yogyakarta dipadati oleh kendaraan yang didominasi kendaraan luar Kota Yogyakarta./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018). Memasuki libur pergantian tahun 2018-2019 sejumlah jalan di Yogyakarta dipadati oleh kendaraan yang didominasi kendaraan luar Kota Yogyakarta./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan mencabut moratorium izin pembangunan hotel baru yang berlaku sejak 2014, namun dilakukan terbatas sehingga keran izin hanya diberikan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima.

"Setelah melakukan berbagai diskusi, kajian dan meminta pendapat dari berbagai pihak terkait serta pertimbangan kebutuhan di masa yang akan datang, maka moratorium izin pembangunan hotel baru dicabut. Tetapi, izin akan dibuka terbatas untuk hotel bintang empat dan lima serta guest house atau home stay," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (2/1/2018).

Pemberian izin pembangunan hotel secara terbatas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018. Peraturan tersebut berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Pertimbangan pemberian moratorium terbatas untuk hotel bintang empat dan lima tersebut di antaranya, persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun hotel kelas premium tersebut cukup sulit sehingga dengan sendirinya akan membatasi investor untuk membangun hotel di Yogyakarta.

Heroe mengatakan, kebutuhan luasan lahan yang harus dipenuhi investor untuk membangun hotel bintang empat dan lima sulit dipenuhi di Kota Yogyakarta yang memiliki luas lahan terbatas dan hampir semua lahan di kota pariwisata tersebut sudah dipenuhi bangunan.

Jika investor dapat memenuhi syarat luas lahan, maka keberadaan hotel bintang empat dan lima tersebut akan membantu Kota Yogyakarta untuk penyediaan kamar bagi wisatawan dalam jumlah yang cukup banyak.

"Jadi, tidak perlu mendirikan banyak hotel bintang satu, dua atau tiga agar kebutuhan kamar terpenuhi. Tetapi, cukup membangun sedikit hotel saja, namun kebutuhan kamar bagi wisatawan dapat langsung terpenuhi," katanya.

Investor untuk hotel bintang empat dan lima, lanjut Heroe, dinilai mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta karena biasanya sudah mampu mandiri atau tergabung dalam jaringan hotel yang luas bahkan memiliki jaringan internasional.

Sampai saat ini, di Kota Yogyakarta terdapat 624 hotel atau penginapan dengan sekitar 14.000 hingga 20.000 unit kamar yang didominasi oleh hotel melati satu dengan 314 hotel. Sedangkan untuk melati dua berjumlah 43 hotel, melati tiga sebanyak 29 hotel dan losmen sebanyak 152 hotel.

Sementara itu, hotel berbintang di Yogyakarta terdiri dari empat hotel bintang lima, 14 hotel bintang empat, 30 hotel bintang tiga, dan masing-masing 19 hotel bintang dua dan bintang satu.

Saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), investor sudah akan diminta menyatakan kelas hotel yang akan dibangun dan diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Dulu, saat mengajukan IMB, investor tidak diminta menyebutkan kelas hotel yang akan dibangun. Sedangkan untuk tahun ini, ada kewajiban menyebut kelas hotel yang akan dibangun," kata Heroe.

Seluruh hotel yang akan dibangun juga diwajibkan untuk berlangganan PDAM Tirtamarta dan sama sekali tidak diperbolehkan memiliki sumur dalam sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan hotel.

"Tentunya, syarat-syarat tersebut menyebabkan kesempatan untuk membangun hotel bintang empat dan lima di Yogyakarta akan semakin sulit karena saat akan membangun, investor juga harus memastikan bahwa kawasan tersebut sudah memiliki jaringan pipa PDAM atau belum," katanya.

Saat moratorium diberlakukan mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta menerima sebanyak 104 pengajuan izin membangun hotel baru.

Sebanyak 88 IMB sudah dikeluarkan dan 61 hotel sudah selesai dibangun, 16 dalam proses pembangunan dan 11 izin dicabut. "Dari 16 yang sedang dalam proses pembangunan, ada satu IMB yang kemudian dicabut," katanya.

Sementara itu, pemberian izin untuk pembangunan guest house dan home stay dilakukan agar masyarakat lokal juga memperoleh "kue" dari kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta.

"Kami akan menindaklanjuti aturan perizinan untuk 'guest house' ini dengan menerbitkan aturan terkait standar layanan agar layanan yang diberikan kepada wisatawan benar-benar memenuhi standar sehingga wisatawan tetap nyaman," katanya.

Sementara itu, Ketua PHRI DIY Istidjab Danunagoro mengatakan, kebutuhan lahan untuk membangun hotel bintang empat dan lima tidak mudah dipenuhi di Kota Yogyakarta.

"Luas minimal lahan adalah sekitar 2.500 meter persegi untuk membangun hotel bintang empat dengan 100 kamar," katanya.

Luas kamar untuk hotel bintang empat minimal 24 meter persegi sedangkan untuk bintang lima minimal 28 meter persegi dengan ketersediaan lahan parkir 40 persen serta fasilitas lain seperti restoran, hingga ruang fitness.

"Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa disebut bintang empat atau lima," katanya. Ia pun berharap, pemerintah dapat mengawal kebijakan tersebut dengan ketat dan mendukung upaya pemenuhan target kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara di DIY sebanyak 800.000 orang pada tahun ini. (


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper