Bisnis.com, JOGJA - Keringanan pungutan retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota Jogja diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 menuyusul perpanjangan status tanggap darurat di Kota Gudeg itu.
Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang Pemda DIY hingga 31 Agustus 2020. Keputusan tersebut membuat beberapa kebijakan di tingkat kota kembali disesuaikan.
Tarif retribusi pasar yang sejak beberapa bulan lalu mengalami keringanan kembali diperpanjang pada bulan ini. Kepastian perpanjangan kebijakan tersebut diutarakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono.
Langkah perpanjangan kebijakan keringanan retribusi tersebut diambil dengan pertimbangan masa tanggap darurat yang diperpanjang. “Namun, untuk keringanan retribusi bulan ini ada beberapa penyesuaian,” ungkapnya seperti dilaporkan Harianjogja.com Jumat (7/8/2020).
Persentase keringanan tarif retribusi mengalami penyusutan di masing-masing kategori. Bila sebelumnya pedagang mendapat keringanan retribusi hingga 75%, maka bulan ini menjadi 50% sementara yang bulan sebelumnya mendapat keringanan 50% di bulan ini hanya mendapat keringanan 25%
Selain itu, pedagang yang sebelumnya mendapat keringanan 25% kini harus menerima keputusan untuk kembali membayar penuh. Pengurangan persentase keringanan ini dimulai sejak Agustus ini. “Kondisinya kan sudah mulai ada peningkatan, jadi di beberapa pasar itu sudah agak meningkat [aktivitas jual beli], menuju normal,” kata Yunianto.
Dia mengakui kondisi pedagang memang saat ini bermacam-macam. Pasar tradisional yang menyediakan bahan pokok relatif kembali aktivitas perekonomiannya sementara untuk busana dan kerajinan masih terdampak.
Karena itu, Disperindag mesti bersikap tanggap dan adil dengan kondisi pedagang yang ada sehingga pemberlakuan keringanan semua pedagang tidak sama. Sejauh ini ada beberapa pedagang yang belum tahu menahu soal pengurangan persentase tarif ini sehingga petugas Disperindag dibantu petugas pasar menggelar sosialisasi.
Salah satu pedagang kebutuhan sehari-hari di Pasar Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Sum, mengakui adanya informasi dari lurah pasar terkait dengan pengurangan tarif retribusi pasar. Namun, dirinya yang menitipkan pembayaran selama beberapa bulan ke petugas pasar tidak tahu menahu apakah uang yang dibayarkan sudah terkena pengurangan tarif.
Biasanya Sum membayar beberapa bulan sekaligus sehingga kalau ada sisa atau pengurangan retribusi tinggal menambahkan kekurangannya untuk membayar retribusi di bulan-bulan selanjutnya.