Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Ahmad Yani Hanya Beroperasi 6 Jam

Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan.
Salah satu sudut terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/6)./Bisnis-Yustinus Andry
Salah satu sudut terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/6)./Bisnis-Yustinus Andry

Bisnis.com, SEMARANG – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menggelar posko pengendalian transportasi udara pada masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 2021 yang berlangsung pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Bandar Ahmad Yani akan melaksanakan penyesuaian jam operasional yang awal mulanya beroperasi selama 12 jam kini menjadi 6 jam. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, selama masa peniadaan mudik, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang sebelumnya beroperasi pada pukul 06.00 s.d 18.00 WIB menjadi pukul 09.00 s.d 15.00 WIB atau berkurang lebih selama 6 jam.

"Sedangkan pada masa pasca peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei s.d. 31 Juli 2021 Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang beroperasi pada pukul 07.00 s.d. 18.00 WIB," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Hardi menambahkan, untuk menjamin pelaku perjalanan udara melengkapi dokumen persyaratan penerbangan, petugas bandara akan melakukan pengecekan secara selektif dengan melibatkan pihak terkait terhadap pelaku perjalanan yang dikecualikan.

"Adapun perjalanan yang dikecualikan adalah bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ujarnya.

Selain itu, penumpang perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes Swab RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, Rapid Test Antigen yang berlaku 2x24 jam atau Genose C-19 sebelum keberangkatan.

“Dengan adanya pelaksanaan posko dan penyesuaian jam operasional bandara, tentunya tidak akan mengurangi tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan," katanya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper