Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 hari ini, Senin (10/10/2022).
Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X ini akan disiarkan secara langsung di Youtube Humas Jogja dan seluruh program RRI Jogja.
Sebelumnya, DPRD menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
"Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata Nuryadi seusai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
"Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027," katanya.
Baca Juga