Bisnis.com, SOLO - Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan pihaknya telah menangkap 2 pemuda diduga klitih di jalanan Karanganyar-Sragen pada Senin (17/4/2023).
Dua pemuda asal Kedawung, Sragen tersebut ditangkap kurang dari 3 jam, setelah video mereka viral di media sosial.
“Satreskrim Polres Sragen setelah mendapatkan video viral dengan cepat melakukan penyelidikan dan investigasi secara cermat dan mendalam, sehingga berhasil menangkap kedua pemuda tersebut hanya dalam tempo 3 jam saja sejak video tersebut Viral. Selain itu, petugas juga telah mengamankan barangbukti sebilah samurai serta senjata tajam, “ kata AKBP Piter dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Polri, Senin (17/04/2023).
Dua pelaku yang diamankan bernama Narim Yulianto (27) dan Ario Wibowo (25). Adapun barang bukti yang disita yakni senjata tajam jenis golok dan samurai.
”Telah diamankan dua orang NY, dan RA keduanya sudah dewasa. Dengan barang bukti samurai, dan golok, 2 handphone milik tersangka, jaket, helm dan kendaraan yang digunakan. Sesuai apa yang terpampang di video,” tambah Piter.
Motif pelaku
Piter mengatakan bahwa motif kedua pelaku membawa senjata tajam di jalanan yang menyebabkan keresahan warga itu karena ingin gagah-gagahan.
Baca Juga
Para pelaku mengaku tengah mencari seseorang yang melecehkan kelompoknya. Diketahui, kedua pemuda merupakan anggota salah satu perguruan silat di Sragen.
”Motifnya pertama mencari eksistensi gagah-gagahan membawa sajam dan divideokan dan diupload ke medsos. Kemudian yang bersangkutan di mana sebelumnya ada pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan dari perguruan tertentu. Kemudian mencari keberadaan pihak pihak yang melecehkan,” jelasnya.
Pemicunya berawal dari satu kalimat di WhatsApp yang dianggap memprovokasi kelompok beladiri mereka. Dalam unggahan tersebut, terdapat foto dan gambar orang yang mengenakan kaos provokasi.
Emosi, RA kemudian mencari orang itu ke daerah Desa Jirapan, Masaran, Sragen. Ditemani oleh NY, keduanya pun beraksi bak koboi jalanan.
Karena menggunakan sajam pihaknya mengenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.