Bisnis.com, YOGYAKARTA - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama keluarga mencoblos di TPS 06, Ndalem Tjokronegaran, Kelurahan Panembahan, Keraton Yogyakarta pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024).
Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga gubernur DIY, didampingi permaisuri GKR Hemas serta para putrinya, yaitu GKR Maduretno, GKR Condro Kirono, beserta menantu, dan cucu tiba di TPS sekitar pukul 07.20 WIB.
Sultan HB X yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat mendapatkan nomor urut pertama, kemudian disusul GKR Hemas, serta putri dan kerabat lainnya untuk memilih di empat bilik yang disiapkan oleh KPPS setempat.
DPT di TPS 06 yang berada di dekat lingkungan Keraton Yogyakarta itu sebanyak 571 pemilih, dan keraton itu ada dalam wilayah administrasi Yogyakarta.
"Saya sudah menggunakan hak pilih saya, tapi saya tidak bisa mengatakan nomornya (yang dipilih) berapa," ujar Sultan HB X berkelakar usai menggunakan hak politiknya.
Orang nomor satu di Daerah Istimewa Yogyakarta itu pun mengimbau warganya menggunakan hak pilih secara baik sehingga pemungutan suara di wilayah itu berjalan lancar.
Baca Juga
"Semoga saja ini bisa berjalan lancar sampai nanti siang, dengan harapan saya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya secara baik sehingga bisa tetap aman nyaman, sukses saja," ujar Sultan.
Gubernur DIY berharap siapa pun kepala daerah yang nantinya terpilih dapat membawa aspirasi masyarakat.
"Saya kira seusai ketentuan ya, masyarakat sudah tahu siapa yang memenangkan itu akan menjabat di kota madya (Yogyakarta), saya kira sudah tahu. Sehingga saya berharap pilihan itu betul-betul membawa aspirasi," ujar dia.
Ketua KPU Yogyakarta, Noor Samodro, menuturkan bahwa Ndalem Tjokronegaran, Panembahan, menjadi lokasi langganan Sultan HB X beserta keluarga menggunakan hak suara setiap momen pemilu.
"TPS 6 ini menjadi salah satu tempat yang terdekat, aksesibel untuk beliau dan keluarga menggunakan hak pilihnya di pemilihan kepala daerah Yogyakarta 2024," ujar dia.
Laiknya telah dicontohkan Sultan HB X, dia pun berharap partisipasi warga Yogyakarta makin meningkat sebagai penentu kebijakan pembangunan di Yogyakarta lima tahun ke depan.
"Semoga pemilihan kepala daerah di Yogyakarta tetap terjaga kondusivitasnya, kenyamanannya, sehingga kehidupan sehari-hari, daerah tujuan wisata, kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan seperti sedia kala," ujar dia.
Di seluruh Indonesia, hanya gubernur DIY yang tidak ditentukan berdasarkan Pilkada karena ada UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, yang pada pasal 18 ayat c menyebutkan "bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur".