Bisnis.com, PEKALONGAN - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp2.545.138 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.389.801.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan, di Pekalongan, Senin (9/12/2024), mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Kami sudah mengadakan rapat untuk menindaklanjuti terkait usulan kenaikan UMK 2025. Alhamdulillah, dewan pengupahan sepakat untuk kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," katanya.
Menurut dia, usulan kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Kenaikan UMK 2025 tersebut, kata dia, dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Rapat dewan pengupahan itu diikuti oleh unsur pemerintah, asosiasi pengusaha Indonesia, serikat pekerja, serta akademisi.
Baca Juga
"Setelah disepakati, usulan UMK 2025 segera disampaikan kepada Wali Kota Pekalongan, selanjutnya disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan penetapan resmi," katanya.
Ia mengatakan bahwa sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, untuk usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 akan ditetapkan pada 11 Desember 2024.
"Sedangkan untuk UMK kabupaten/kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau pada 18 Desember 2024. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di daerah," katanya.