Bisnis.com, SEMARANG - Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan menindak tegas bagi perbankan yang mengenakan biaya tambahan lebih dari 2% dalam melakukan transaksi elektronik. Pasalnya, sudah banyak laporan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan lebih 2%.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengatakan, BI terus memantau beberapa merchant yang disinyalir mengenakan biaya tambahan lebih dari aturan yang ditetapkan. Sebab, biaya tambahan yang membengkak tentu akan merugikan konsumen.
"Kami sedang memantau beberapa merchant yang memberikan biaya tambahan berlebih. Konsumen yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke BI jika ada merchant yang melebihkan biaya tambahan [surcharge]. kata Hamid usai menyerahkan bantuan karpet ke Masjid At Taqwa Kecamatan Ngaliyan Semarang Selasa (31/7/2018).
Hamid menegaskan, konsumen yang merasa dirugikan oleh beberapa merchant untuk jangan takut melakukan pengaduan ke Kantor Bank Indonesia terdekat. Hal ini, dimaksudkan agar tidak terjadi lagi adanya biaya tambahan yang berlebih saat melakukan transaksi elektronik.
Lebih lanjut Hamid menuturkan, akan bertindak secara tegas merchant yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Bahkan BI tidak akan segan mencabut izin merchant tersebut jika terbukti melanggar aturan.
"Jika konsumen merasa dirugikan tinggal lapor saja ke BI, nanti kami yang akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memberikan sangsi tegas berupa pencabutan izin jika terbukti menyalahi aturan mengenai biaya tambahan," katanya.
Hamid mengimbau, setiap merchant untuk mentaati peraturan yang tetapkan. Selain itu, dia meminta perbankan terus mengawasi merchant yang dimiliki agar konsumen tidak kecewa karena harus membayar biaya tambahan berlebih.