Bisnis.com, SEMARANG -- Sebanyak 365 narapidana yang merayakan hari raya Natal dari 32 lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapatkan pengurangan masa hukuman berupa remisi khusus Natal 2018.
Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal 2018 kepada narapidana dan anak.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang jumlah narapidananya memperoleh paling banyak remisi Natal yakni Lapas Kelas I Semarang, dengan jumlah penerima remisi sebanyak 45 narapidana, 1 di antaranya langsung bebas.
Sementara itu, secara keseluruhan, penerima Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang.
Untuk penerima Remisi Khusus II (langsung bebas) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jateng Heni Yuwono menjelaskan besarnya pengurangan masa hukuman.
“Besarnya remisi yang diberikan bervariasi, didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," paparnya dalam keterangan resmi, Minggu (23/12/2018).
Heni menambahkan berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus narkotika, dan 3 orang pidana khusus lainnya.
Adapun pidana khusus terorisme dan korupsi tidak ada yang memperoleh remisi. Untuk RK II, hanya 4 orang dari kasus Pidum dan 1 orang kasus tindak pidana khusus lainnya yang mendapatkan remisi.
Dia menerangkan penerima remisi yang didominasi narapidana Pidum dan kasus narkoba dikarenakan sebagian besar narapidana yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Jawa Tengah adalah 2 kasus tersebut.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memperoleh remisi.
“Secara umum, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, syarat substantif, di mana untuk diusulkan mendapatkan remisi, seorang narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, tidak pernah melakukan pelanggaran atau biasa kami sebut register F, mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan oleh Lapas atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan narapidana tersebut telah menjalani masa pidana selama minimal 6 bulan ” jelas Heni.
Syarat kedua adalah syarat administratif. Surat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan surat pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan (BA-8) merupakan syarat yang wajib dipenuhi seorang narapidana bila ingin diusulkan mendapatkan remisi.
Dia menegaskan tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," ucap Heni.